Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Kasus Video Wanita ala OnlyFans, Polisi Pakai Pasal Berlapis
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi memakai pasal berlapis di kasus penjualan konten pornografi yang dilakukan seorang perempuan berinisial DC (20) di Garut, Jawa Barat. Video ala 'OnlyFans' yang dia buat sudah beredar di media sosial.
DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8).
Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak itu kemudian ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
"Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," ujar Wirdhanto.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram. Ketiga akun tersebut digunakan untuk menjual video-video mengandung pornografi dirinya.
Adapun konten pornografi itu berawal dari live Instagram yang bersangkutan dengan menunjukkan diri setengah bugil.
"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan direct message kepada yang bersangkutan. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," tutur Wirdhanto.
Kemudian, konsumen DC yang ingin mendapat akses video-video tersebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300 ribu per video. Dari riwayat salah satu percakapan, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video.
"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," kata Wirdhanto.
Berdasarkan pendalaman polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan terakhir. Pelaku setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta Rupiah.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 474 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 367 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 312 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 227 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun