Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Bareskrim Blokir 843 Rekening Bank Milik ACT dan Afiliasinya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bareskrim Polri kembali memblokir 843 rekening bank guna mengusut aliran dana donasi yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan penyidik usai menelusuri data yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Nurul mengatakan, dari 843 rekening bank tersebut beberapa di antaranya merupakan milik tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari. Selain itu, terdapat pula rekening milik yayasan ACT dan afiliasinya.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Selain pemblokiran, kata dia, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan 777 rekening ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu dilakukan guna mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yg terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 610 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 581 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 371 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 316 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun