Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, Yahoo dan CS Go
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.
"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya Kementerian Kominfo sampai meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk menghubungi empat perusahaan dan layanan itu agar mau mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Dari tujuh platform besar yang diblokir Kominfo pekan lalu, kini tinggal PayPal Origin dan Epic Games yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat di publik beberapa pekan terakhir dan puncaknya pekan ini ketika Kementerian Kominfo menjadi bulan-bulanan warganet karena memblokir PayPal dkk.
Kominfo dituding serampangan memblokir layanan-layanan tersebut dan tak sadar jika ulahnya justru merugikan banyak orang, terutama para pekerja freelance serta pekerja kreatif di Indonesia yang menerima bayaran via PayPal.
Sementara pemblokiran Origin, Steam, DOTA dan CS GO dinilai bertolak belakang dengan gembar-gembor pemerintah menghidupkan industri game serta esports di Tanah Air.
Selain itu para aktivis juga menilai aturan PSE Lingkup Privat ini berpotensi membungkam kebebasan berpendatan di dunia digital, karena Nomor 5 Tahun 2020 yang menjadi landasannya mengandung banyak pasal karet serta memberikan wewenang sangat besar pada pemerintah untuk memblokir atau menghapus konten di internet. [Antara]
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7906 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3533 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan