Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, Yahoo dan CS Go
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.
"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya Kementerian Kominfo sampai meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk menghubungi empat perusahaan dan layanan itu agar mau mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Dari tujuh platform besar yang diblokir Kominfo pekan lalu, kini tinggal PayPal Origin dan Epic Games yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat di publik beberapa pekan terakhir dan puncaknya pekan ini ketika Kementerian Kominfo menjadi bulan-bulanan warganet karena memblokir PayPal dkk.
Kominfo dituding serampangan memblokir layanan-layanan tersebut dan tak sadar jika ulahnya justru merugikan banyak orang, terutama para pekerja freelance serta pekerja kreatif di Indonesia yang menerima bayaran via PayPal.
Sementara pemblokiran Origin, Steam, DOTA dan CS GO dinilai bertolak belakang dengan gembar-gembor pemerintah menghidupkan industri game serta esports di Tanah Air.
Selain itu para aktivis juga menilai aturan PSE Lingkup Privat ini berpotensi membungkam kebebasan berpendatan di dunia digital, karena Nomor 5 Tahun 2020 yang menjadi landasannya mengandung banyak pasal karet serta memberikan wewenang sangat besar pada pemerintah untuk memblokir atau menghapus konten di internet. [Antara]
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1428 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1084 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 928 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 819 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik