Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Money Changer di Kuta Sudah Disegel Nekat Tetap Beroperasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sejumlah tempat usaha "money changer" bodong atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin namun tetap beroperasi, disisir pihak desa adat Kuta bersama Kejari Badung.
Pemeriksaan dan penertiban ini sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali agar menentukan tindakan yang lebih tegas sehingga secara efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha.
Baca juga:
Bule Australia Tertipu Bayaran Money Changer
"Pada pertemuan tersebut sudah disampaikan untuk KUPVA BB yang tidak berizin telah disegel atau dilabeli stiker dan tidak boleh melakukan kembali usahanya. Namun dalam kenyataannya masih banyak yang tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali," terang Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat (05/08).
Dirinya bersama tim Kejari Badung, juga melibatkan Babhinkamtibmas dan Babinsa, terjun langsung ke lapangan dan kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker pada tempat usaha penukaran uang asing yang tidak berizin dan masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.
Dari hasil penertiban, Kata Bamaxs ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan untuk penempelan stiker segel ada 17 tempat.
"Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran," tegasnya.
Ditambahkan oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, bahwa tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin.
Baca juga:
Pulang dari Money Changer, Jepang Dirampok
"Dengan tindakan tegas ini, diharapkan di kemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung. Sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta," singkat Imran Yusuf.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan