Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda-BI Bali Musnahkan 3.731 Lembar Uang Palsu Senilai Rp341,5 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026, 18:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polda-BI Bali Musnahkan 3.731 Lembar Uang Palsu Senilai Rp341,5 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memusnahkan 3.731 lembar uang Rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp341.575.000. Pemusnahan dilakukan di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026), sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di Bali.

Dari total uang palsu yang dimusnahkan, pecahan Rp100.000 mendominasi dengan jumlah 3.121 lembar.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi lintas lembaga dalam menangani peredaran Rupiah palsu di wilayah Provinsi Bali. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya perwakilan BIN Bali, Kejaksaan, OJK, Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Ketua APVA Bali.

Mewakili Kapolda Bali, Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, hadir bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Achris Sarwani. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi terkait.

Dalam sambutannya, Wisnu Prabowo mengapresiasi sinergi Polda Bali dan Bank Indonesia dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran uang palsu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, guna membantu membedakan uang Rupiah asli dan palsu.

"Jika ada masyarakat menemukan atau mencurigai adanya dugaan peredaran uang palsu di lingkungan masing-masing, kami berharap segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri “110”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Achris Sarwani, menyampaikan bahwa pemusnahan Rupiah palsu tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mencegah dan menindak pelaku pemalsuan uang. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Rupiah palsu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah, tutupnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong. Melalui kegiatan ini, Polda Bali bersama Bank Indonesia dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku pemalsuan uang demi menjaga keamanan transaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami