Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




17 WNA di Dalung Diduga Jadi Pemberi Pinjaman Online Ditangkap

Senin, 26 Oktober 2026, 22:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/17 WNA di Dalung Diduga Jadi Pemberi Pinjaman Online Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kamis (22/10/2026). 

Belasan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas pemberian pinjaman pribadi secara daring yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.

Dari 17 WNA yang diamankan, sebanyak 15 orang berasal dari Malaysia dan dua orang lainnya dari Singapura. Mereka diduga menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai markas kegiatan pemberian pinjaman tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kegiatan itu dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya bertugas sebagai admin.

Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka diduga mempromosikan jasa melalui iklan Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Mereka juga melakukan identifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta data pribadi lainnya.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sasaran pelanggan mereka merupakan warga negara asing. Petugas belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan layanan tersebut.

Atas dugaan pelanggaran keimigrasian, seluruh WNA tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa maupun izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Bali.

"Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," tegas Novyandri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya," ungkap Ramdhani.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami