Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
17 WNA di Dalung Diduga Jadi Pemberi Pinjaman Online Ditangkap
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kamis (22/10/2026).
Belasan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas pemberian pinjaman pribadi secara daring yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.
Dari 17 WNA yang diamankan, sebanyak 15 orang berasal dari Malaysia dan dua orang lainnya dari Singapura. Mereka diduga menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai markas kegiatan pemberian pinjaman tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kegiatan itu dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya bertugas sebagai admin.
Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka diduga mempromosikan jasa melalui iklan Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Mereka juga melakukan identifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta data pribadi lainnya.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sasaran pelanggan mereka merupakan warga negara asing. Petugas belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan layanan tersebut.
Atas dugaan pelanggaran keimigrasian, seluruh WNA tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa maupun izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Bali.
"Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya," ungkap Ramdhani.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan