Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Irjen Ferdy Sambo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polri mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, saat ini dijerat dengan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy saat ini dalam penanganan tim Inspektorat Khusus yang fokus ke masalah etik.
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.
Ketidakprofesionalan macam apa yang diduga dilakukannya?
"Seperti yang tadi disampaikan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Ia pun memastikan Ferdy belum ditetapkan sebagai tersangka. "Ya belum. Kalau TSK itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan Irsus."
"Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah," urai Dedi.
Sebelumnya, Kapolri membentuk timsus untuk menangani masalah pidana pembunuhan Brigadir J. Sementara, Irsus bekerja di ranah etik.
Polri di awal kasus sempat mengaku tak menemukan rekaman CCTV di kasus ini dengan alasan perangkatnya mati. Belakangan, tim menemukan kamera pengawas lain di TKP.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada upaya menghalangi proses hukum dalam kasus ini. Sebab, ada perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTV di TKP, rumah dinas Sambo.
"Jadi kami ribut-ribut soal CCTV itu karena kami melihat ada langkah-langkah lain. Tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E aja yang nanggung semua ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Jumat (5/8).
Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Listyo.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1028 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 890 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 815 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 523 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 406 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun