Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Pasutri Asal Gianyar Jual Video Syur di Medsos Raup Rp50 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali mengungkap konten pornografi yang disebarkan di media sosial twitter yang diperankan pasangan suami istri asal Gianyar, Bali berinisial GG (33) DKS (30).
Selain memerankan, mereka juga nekat menjual video syur yang diperankan oleh keduanya melalui media sosial Twitter. Diketahui mereka membuat 20 video syur yang telah disebarkan oleh pelaku melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Saat ini Reskrimsus Polda Bali hanya menahan suami GG di tahanan Polda Bali sedangkan sang istri yang juga tersangka DKS, tidak ditahan dengan alasan anak masih kecil.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan awal mulai penangkapan tersebut saat reskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter dengan konten porno.
Aksi tersangka dilakukan dengan mengunggah postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram untuk berbagi video syur.
"Untuk dapat mengakses grup telegram pelaku memasang tarif Rp 200.000 per orang,” katanya pada Rabu (10/8/2022).
Satake Bay melanjutkan bahwa tujuan awal pembuatan adegan ranjang ini hanya untuk sensasi. Namun kemudian pasangan suami istri tersebut berniat menjual cuplikan adegan tersebut di media sosial Twitter.
Sedangkan lokasi pembuatan adegan porno tersebut di lakukan di beberapa tempat seperti rumah dan villa di Bali.
"Beberapa adegan dibuat tahun 2019, tahun 2021 mulai disebarkan di media sosial dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp50 juta,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 4 pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2505 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun