Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Status Pemecatan Ferdy Sambo Ditentukan Sidang Etik Polri

Rabu, 10 Agustus 2022, 13:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Status Pemecatan Ferdy Sambo Ditentukan Sidang Etik Polri

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sidang KKEP akan memutuskan apakah Sambo dipecat atau tidak dari institusi Polri.

"Nanti sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Namun, Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang KKEP untuk Sambo tersebut digelar. Adapun Sambo yang merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Nanti ditanyakan dulu ke inspektorat khusus," ucapnya.

Pada Selasa (9/8), polisi mengumumkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami