Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Polisi Ini Disanksi Pemecatan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.
Pada sidang pelanggaran kode etik tersebut, Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf c angka 3 dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (9/8).
Kata Wahyu, Brigpol YS tersebut tidak menerima putusan itu sehingga akan mengajukan banding.
"Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan banding. Nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya," ungkapnya.
Wahyu menegaskan sejak awal kasus ini menjadi atensi dari Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat.
"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach)," jelasnya.
Diketahui, Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 orang anak di bawah umur pada Minggu 10 Juli 2022 lalu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3337 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 916 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 675 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun