Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Polisi Ini Disanksi Pemecatan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.
Pada sidang pelanggaran kode etik tersebut, Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf c angka 3 dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (9/8).
Kata Wahyu, Brigpol YS tersebut tidak menerima putusan itu sehingga akan mengajukan banding.
"Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan banding. Nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya," ungkapnya.
Wahyu menegaskan sejak awal kasus ini menjadi atensi dari Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat.
"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach)," jelasnya.
Diketahui, Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 orang anak di bawah umur pada Minggu 10 Juli 2022 lalu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7746 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5629 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan