Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Mantan Pegawai Twitter Divonis Bersalah
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang mantan pegawai Twitter divonis bersalah karena menjadi mata-mata para pejabat Arab Saudi yang berupaya membuka kritik di platform tersebut. Vonis ini diberikan pada Selasa (9/8).
Sebagaimana diberitakan AFP, pegawai tersebut, Ahmad Abouammo, divonis bersalah atas berbagai kejahatan kriminal, yakni pencucian uang, penipuan, dan menjadi agen ilegal pemerintah asing, dikutip dari dokumen pengadilan.
"Bukti menunjukkan bahwa terdakwa menjual posisinya untuk menjadi orang dalam putra mahkota untuk mendapatkan bayaran dan berpikir tidak akan ada yang menyadarinya," ujar jaksa Amerika Serikat Colin Sampson dalam argumen terakhirnya kepada juri kala persidangan di pengadilan federal San Francisco.
Sejumlah jaksa juga menuduh Abouammo menjual beberapa informasi pengguna Twitter demi mendapatkan bayaran dan jam mahal tujuh tahun lalu. Namun, tim pembela Abouammo mengatakan mantan pegawai Twitter tersebut hanya menerima hadiah dari beberapa pejabat Saudi atas pekerjaannya sebagai manajemen klien.
Pengacara pembela Abouammo, Angela Chuang, berargumen bahwa meski tampak ada konspirasi untuk mendapatkan informasi terkait pengkritik Saudi di Twitter, jaksa gagal membuktikan keterlibatan Abouammo.
Chuang mengakui bahwa Abouammo melanggar kebijakan pegawai Twitter karena tidak mengatakan bahwa ia menerima uang tunai senilai US$100 ribu (Rp1,4 miliar) dan satu jam bernilai lebih dari US$40 ribu (Rp594 juta) dari orang yang dekat dengan putra mahkota Saudi.
Namun, Chuang menuturkan uang dan jam tersebut merupakan jumlah yang tak besar, mengingat Saudi memiliki budaya murah hati dan memberikan hadiah mewah.
Meski telah divonis, Abouammo masih belum ditangkap sampai pada Selasa. Padahal, jaksa khawatir Abouammo mungkin mencoba kabur dari AS. Abouammo sendiri ditangkap di Seattle, AS, pada November 2019.
Jaksa menuduh Abouammo dan pegawai Twitter lain, Ali Alzabarah, ditunjuk pejabat Saudi untuk memberikan informasi terkait akun-akun yang mengkritik rezim berkuasa negara itu pada akhir 2014 sampai awal 2015.
Kala itu, pekerja Twitter dapat menggunakan mandat mereka untuk mendapatkan alamat email, nomor ponsel, tanggal lahir, dan berbagai data pribadi lain untuk mengidentifikasi orang-orang dibalik akun anonim.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3353 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 918 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 839 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 677 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun