Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Satgas Keluarkan Aturan Syarat Perjalanan baru bagi PPDN
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan covid-19, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Adapun isinya diantaranya mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam (negatif) atau PCR 3x24 jam (negative).
Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku: a. Kewajiban tes PCR 3x24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua; b. Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.
SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3582 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1329 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 923 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 848 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 697 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun