Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Modus Baru Pengedar Narkoba di Tabanan Pakai Microtube PCR
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan Narkoba Polres Tabanan mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dengan modus baru menggunakan Microtube PCR atau alat untuk menyimpan cairan hasil pemeriksaan PCR.
Menggunakan Microtube PCR, narkoba lebih terlindungi ketika diletakkan di sembarang tempat. Polres Tabanan mengamankan tiga orang dari kasus ini.
Tiga orang pelaku yakni, Komang Cahya Putra Pande alias Petruk, 26 tahun yang merupakan pengedar. Pengguna adalah Afri Rikardo alias Afri, 21 tahun serta Ni Komang Wahyuni Safitri alias Wahyuni, 30 tahun.
“Menggunakan itu (Microtube PCR) agar lebih aman. Diletakkan di area irigasi atau tepian sungai,” kata Kapolres Tabanan AKBP Raneflin Dian Candra, Selasa, (16/8).
Ranefli menjelaskan, terungkapnya peredaran narkoba dengan modus baru yakni, memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam alat Microtube PCR bermula dengan ditangkapnya seorang pria yang diketahui sebagai pengedar Komang Cahya Putra Pande alias Petruk.
Pelaku diamankan petugas pada 5 Agustus 2022 di sebuah tempat kos yang disewa oleh I Komang Bayu Antara alias Koder, di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Polisi menyita barang bukti 11 gram Narkoba jenis sabu dan satu buah plastik yang berisikan 283 buah Microtube PCR.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penyewa kamar kos, I Komang Bayu Antara alias Koder yang diduga sebagai pemilik sabu. Sementara, keterangan sementara dari Petruk merupakan orang suruhan Koder.
“Masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Sementara Komang Cahya Putra Pande alias Petruk mengatakan, untuk satu paket narkoba yang dibawanya, Ia diberikan imbalan Rp 40 ribu.
“Tidak setiap hari. Seminggu bisa dua kali,” ujarnya.
Atas perbuatannya Afri Rikardo alias Afri serta Ni Komang Wahyuni Safitri alias Wahyuni dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Sementara Komang Cahya Putra Pande alias Petruk karena terbukti sebagai pengedar mendapatkan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4051 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1395 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 938 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 864 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 741 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun