Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tukang Sayur Tersangka Judi Online Terancam 10 Tahun Bui
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang tukang sayur berinisial OK (42) dan tukang ojek yakni JP (42) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka judi online. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Hasri Djaha menjelaskan OK (42) dan JP (38) dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada OK dan JP adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," kata Hasri kepada CNNIndonesia.com di Kupang Minggu (21/8) sore.
Hasri menyebut kedua tersangka tersebut menyediakan akun judi online dan menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bermain judi melalui akun di telepon seluler mereka.
"Karena yang bersangkutan (OK dan JP) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktek perjudian, secara online" ujarnya.
Lebih lanjut, Hasri mengatakan pihaknya juga menemukan transaksi secara online melalui akun judi PT Togel. Menurutnya, tersangka OK dan JP memiliki akun judi di PT Togel.
"Masih ada jejak digitalnya, artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kami bisa menemukan bahwa memang ada praktek perjudian kemudian memfasilitasi pihak lain untuk melakukan aktifitas berjudi," katanya.
OK dan JP ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/8) sore. OK ditangkap dirumahnya di Jalan Alor, Kompleks pPsar Fatubesi, Kecamatan Kota Lama. Sedangkan JP ditangkap di rumahnya, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
"Setelah dilakukan upaya paksa (penangkapan) keduanya sudah langsung ditahan," kata Hasri.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas seluruh bentuk praktek perjudian.
"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," kata Listyo.
Listyo juga menekankan akan menindak tegas anak buahnya yang membekingi praktek perjudian.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ujarnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan