Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Tukang Ojek di Ubung Ditangkap Saat Rekap Angka Togel
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemberantasan judi darat dan judi online gencar dilakukan Polisi. Seperti Polsek Denpasar Utara menangkap seorang tukang ojek bernama Andika Purwanto (36).
Pria ini dibekuk saat sedang rekap angka togel di tempat tinggalnya di Jalan Pidada XII Nomor 2 Desa Ubung, Denpasar Utara, pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.
"Dalam penangkapan itu, tersangka sedang rekap angka togel pada akun Royal Toto," ujar Kapolsek Denut Iptu Carlos Delosgit, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Tersangka Andika mengaku menjual togel online sebesar Rp.228.000 dari pasaran Sidney sebesar Rp. 107.000 dan Singapore Rp 111.000.
"Uang hasil penjualan togel yang sudah diterimanya sebesar Rp 178.000," Kapolsek Carlos.
Tersangka Andika mengaku ikut judi togel sejak setahun terakhir. Ia terpaksa ikut judi online karena pemasukan ojek sepi. Alasan lainnya bekerja di judi online karena murah dan gampang dijalankan.
Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 3 persen dari jumlah pasangan pemain yang didapat. Apabila pemain menang sebesar 10 persen dari uang kemenangan pemain.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8321 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5752 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3597 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2432 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar