Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
AUKUS Dinilai Dapat Melemahkan Aturan Non-Proliferasi Nuklir
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengamat menilai kesepakatan kerja sama Australia-Inggris-Amerika Serikat (AUKUS) dapat melemahkan aturan non-proliferasi nuklir global. Potensi tersebut tampak kala Australia, Inggris, dan Amerika Serikat sepakat membantu Canberra mendapatkan kapal selam bertenaga nuklir.
Baca juga:
Jepang Ngebut Produksi Massal Rudal Balistik
"Pengayaan uranium bagi reaktor nuklir Australia akan melemahkan aturan non-proliferasi global," kata Pengamat Sekolah Studi Internasional S Rajaratnam Ristian Atriandi Supriyanto dalam webinar berjudul 'Indonesian Paper and The Nuclear Proliferation in Indo-Pacific Region,' Selasa (30/8).
Pernyataan Ristian ini merujuk pada kemungkinan reaktor kapal selam nuklir Australia bakal mendapatkan uranium berstandar militer.
"Uranium yang terkandung dalam reaktor tersebut bisa digunakan atau dialihfungsikan sebagai kekuatan senjata nuklir," tuturnya lagi.
Menurut Ristian, meski aturan non-proliferasi internasional tidak melarang pemberian teknologi nuklir, tetap saja bakal menimbulkan kekhawatiran jika teknologi itu digunakan untuk transportasi militer.
Kesepakatan AUKUS sendiri merupakan kesepakatan trilateral yang melibatkan Washington, London, dan Canberra. Dalam kesepakatan itu, Australia bakal mendapatkan transfer teknologi nuklir untuk membuat kapal selam bertenaga nuklir.
Namun, kesepakatan ini menimbulkan kekhawatiran bagi negara-negara di Asia Tenggara, termasuk RI. Indonesia khawatir pembangunan kapal selam nuklir itu bakal meningkatkan perlombaan senjata di kawasan Asia-Pasifik.
RI dan ASEAN sejak lama mendeklarasikan diri sebagai negara bebas senjata nuklir. Deklarasi itu dibuat sebagai bentuk komitmen menjaga wilayah Asia Tenggara agar bebas dari senjata nuklir dan senjata penghancur massal lain.
Sementara itu, aturan non-proliferasi sendiri merupakan aturan yang mencegah penyebaran senjata nuklir demi penggunaan nuklir yang damai.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3449 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1117 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 521 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 486 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun