Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Denpasar Dituntut 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini memberikan tuntutan terhadap kedua pemuda yang mengedarkan sabu dan pil jenis eutilon.
Pertimbanban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, mengingat kedua remaja ini masih memiliki kesempatan untuk meniti masa depan lebih baik lagi, serta belum pernah dihukum.
Baca juga:
Pemuda Tembak Ibu Guru Saat Latihan Berbaris
JPU menuntut terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20) dan Machgy Patrick salmun Letelay (23) pidana penjara selama 8 tahun.
Tidak hanya itu, keduanya juga dikenakan pidana denda senilai Rp.2 miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan, bahwa keduanya diamankan petugas dari Polda Bali di tempat tinggalnya Jalan Letda Reta Gang 65 ABCD, Yang Batu, Denpasar.
"Dari penggeledahan itu, Polisi mengamankan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram," tulis dalam dakwaan.
Dari pengakuan kedua remaja ini, mendapat narkoba itu dari orang yang dikenalnya bernama Master. Mereka bekerja mengambil tempelan secara bergantian, kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master.
"Untuk pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp.100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan," papar Eddy.
Dari barang bukti yang ada, Jaksa Eddy menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli