Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pedagang Beli Pertalite Pakai Jerigen, Polisi Mengaku Dilematis
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebelum pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, dua oknum masyarakat ini yakni Haris (34) dan Sanhaji (43) buru-buru pergi ke SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Dengan semangat 45, mereka membawa 4 jerigen dengan tujuan akan membeli bensin Pertalite sebelum kenaikan harga BBM 3 September 2022. Ternyata disana banyak juga masyarakat yang membeli dengan jerigen. Mereka pun rela berdesak-desakan mengantre mengular untuk mendapatkan bensin Pertalite.
Namun saat mengantre di SPBU anggota Satreskrim Polres Badung datang mengerebek. Belasan warga yang ngantre berhasil lolos dari penyergapan Polisi. Nahas bagi keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Ledy Defretes kedua tersangka ditangkap saat berada di SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.
"Keduanya kedapatan sedang membeli bensin menggunakan empat jerigen ukuran besar. Bensin bensin itu dimuat mobil Toyota Vios DK 1627 ABJ," bebernya didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa dalam gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Minggu 4 September 2022.
Dalam pengakuan kedua tersangka, ratusan liter bensin dari empat jerigen itu akan dijual kembali secara eceran. Pihak kepolisian masih mendalami apakah tersangka menjual lagi ke orang lain.
"Mereka menjualnya ke masyarakat atau pedagang bensin eceran atau buka usaha sendiri, masih kami akan selidiki," terang perwira lulusan Akpol Tahun 2002 ini.
Keterangan tambahan dari AKP Putu Ika Prabawa menegaskan bahwa menjual dan membeli bensin menggunakan jerigen itu dilarang. Terkecuali untuk orang-orang yang memiliki izin seperti nelayan yang sudah mengantongi izin. Sehingga dalam kasus ini pihak SPBU yang menjual bensin eceran kepada tersangka akan diberikan sanksi administrasi.
"Kami dari kepolisian memang dilema dalam mengambil tindakan. Kalau ditindak pedagang eceran itu pasti diprotes karena mereka pedagang kecil, padahal sebenarnya itu sudah salah," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2624 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan