Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Jokowi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menyerahkan hasil laporan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Dalam laporannya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menarik dua kesimpulan besar yakni terjadi ekstra judical killing yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
"Kedua, kesimpulan kami telah terjadi sistematik obstruction of justice, yang sekarang ditangani oleh penyidik dan timsus Mabes Polri," kata Taufan.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong Ferdy Sambo dapat dihukum seberat-beratnya. Ia juga berharap pengadilan dapat mengedepankan prinsip peradilan yang adil dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujarnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyerahkan lima rekomendasi terkait kasus ini.
Pertama, Komnas HAM meminta Jokowi melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kinerja kepolisian untuk memastikan tak terjadi penyiksaan atau kekerasan dan pelanggaran HAM.
"Ini tak semata-mata kasus Brigadir J, tapi dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani dalam lima tahun periode kepemimpinan kami," kata Taufan.
Kedua, Komnas HAM meminta Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun mekanisme pencegahan berkala terkait kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri.
"Seperti sekarang kita alami, bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan, maka harus ada mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," kata dia.
Ketiga, Komnas HAM juga meminta agar Polri melakukan pengawasan bersama terhadap kasus kekerasan, penyiksaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.
"Terakhir, memastikan infrastruktur pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk kesiapan kelembagaan dan peraturan pelaksanaan," kata Taufan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2308 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan