Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
Ribut Soal Masker, Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang pria Jerman dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa (13/9/2022) waktu setempat karena menembak mati seorang kasir stasiun pompa bensin setelah perselisihan menyoal masker. Pembunuhan di kota bagian barat, Idar-Oberstein pada 18 September tahun lalu itu mengejutkan Jerman.
Baca juga:
Rusia Serang Balik Ukraina Habis-Habisan
Terdakwa berusia 50 tahun itu juga dihukum karena kepemilikan senjata ilegal. Ia tidak memiliki lisensi untuk senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu, kata kantor berita Jerman DPA.
Pihak berwenang mengatakan pria itu mengatakan kepada polisi bahwa ia bertindak “karena marah'' setelah ditolak oleh petugas berusia 20 tahun tersebut karena tidak mengenakan masker saat membeli bir di pom bensin tersebut.
Persyaratan untuk memakai masker di toko adalah salah satu langkah yang diterapkan di Jerman pada saat itu untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Polisi mengatakan tersangka, seorang warga negara Jerman yang diidentifikasi di media lokal sebagai Mario N., meninggalkan stasiun pompa bensin itu setelah perselisihan tersebut tetapi kembali setengah jam kemudian dan menembak kasir itu di kepalanya.
Ia awalnya melarikan diri dari tempat kejadian tetapi menyerahkan diri ke polisi setelah perburuan besar-besaran digelar.
Pengacara pembela dalam persidangan di pengadilan negara bagian di Bad Kreuznach, yang berlangsung selama enam bulan itu, mengupayakan hukuman yang lebih ringan.
Mereka berargumen bahwa ada batasan sampai sejauh mana tersangka, yang menurut seorang ahli sedang mabuk pada saat melakukan penembakan itu, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Jaksa telah meminta pengadilan itu untuk menyatakan terdakwa “bersalah serius,'' yang akan secara efektif menghalangi kemungkinan dirinya mendapatkan pembebasan awal setelah 15 tahun menjalani hukuman penjara seumur hidup. Namun, hakim menolaknya.(sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun