Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
KMHDI Desak Wakil Rektor Undiksha Minta Maaf
Larang Mahasiswa Masuk Organisasi Luar Kampus
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dilarang mengikuti organisasi eksternal kampus. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Undiksha Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar di Auditorium Undiksha, Singaraja, Rabu (15/09/22).
Video yang diunggah di Channel YouTube BEM Rema Undiksha membuat heboh, sebab Wakil Rektor III menyampaikan materi serta dengan sangat tegas menyatakan kepada mahasiswa untuk tidak bergabung dalam Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus Undiksha.
Baca juga:
KMHDI Desak Wakil Rektor Undiksha Mundur
"Saya mohon adik-adik aktif ya, masuk organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha," Ungkapnya.
Tanpa ada landasan yang kuat dari pernyataannya tersebut, Wayan Suastra menambahkan bahwa Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus memiliki pengaruh buruk yang menjerumuskan ke hal hal yang kurang baik.
"Banyak organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik agar masuk kesana, hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik," Imbuhnya.
Selaku Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita yang aktif di luar kampus selama ini telah melahirkan kader - kader pemimpin yang berkualitas, sangat menyayangkan pernyataan dari dari WR III Undiksha saat PKKMB 2022.
Suastra dinilai mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru undiksha yang argumenya bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal - hal yang kurang baik, mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi.
Hal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”. Dan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 dalam memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus.
"Kami meminta WR III Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8001 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5645 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan