Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satgas Waspada Investasi Jelaskan Kerugian Korban Pinjol Ilegal

Sabtu, 17 September 2022, 22:47 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Kontan.co.id/Satgas Waspada Investasi Jelaskan Kerugian Korban Pinjol Ilegal

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut sejumlah kerugian korban pinjaman online ilegal.

"Di pinjol ilegal kerugiannya yang ada di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee-nya tinggi, dendanya tinggi, jangka waktu sangat rendah."

"Dan itu tadi kerugian immateriil berupa penagihan-penagihan tidak beretika, mengalami teror intimidasi yang memang sangat merugikan masyarakat kita. Jadi kerugian immateriil ini sangat berat tentunya bagi masyarakat kita. Oleh Karena itu, kita bantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka ini."

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Inspektur Polisi Satu Eko Purwanto mengatakan terdapat 90 kasus pinjol ilegal yang ditangani polisi pada 2022.

Kasus yang paling banyak dilaporkan ke polisi yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan ketika proses penagihan. Pelaku bakal dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen, UU ITE, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kerugian materi sekitar Rp20 miliar-Rp100 miliar, kalau per korban relatif bisa mencapai Rp20 juta-Rp50 juta. Totalnya penyitaan kemarin kami tangani perkara sampai Rp20,4 miliar untuk satu perkara saja," kata Eko.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami