Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Permohonan Maaf Ferdy Sambo Untuk Keluarga Brigadir Yosua
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyampaikan permohonan maaf usai resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sambo meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya itu, termasuk kepada keluarga Brigadir J.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," ujar Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Rabu (5/10).
Ia mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Sambo mengklaim seluruh perbuatannya didasari oleh kecintaannya terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya," tuturnya.
Sambo mengaku emosi dan marah setelah mengetahui kejadian yang menimpa istrinya ketika di Magelang, Jawa Tengah. Namun, ia menyatakan sangat menyesal karena telah bersikap emosional setelah mendengar informasi tersebut.
"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu," tuturnya.
Sambo pun menegaskan akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Ia menjamin bahwa Putri Candrawathi, yang juga jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tidak terlibat sedikitpun dalam kasus ini.
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/10).
Dua di antaranya yaitu Ferdy Sambo dan Putri. Mereka kini resmi jadi tahanan kejaksaan.
Menurut rencana, sidang kasus akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5991 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2653 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2314 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan