Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Sabtu, 15 Oktober 2022, 17:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut atas permohonan Polres Serang Kota. Kabar Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri telah dibenarkan pihak imigrasi. Setidaknya, bintang film Nenek Gayung ini dilarang bepergian selama 20 hari.

"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022).

Ia menambahkan, "Instansi pengusul: Polres Serang Kota."

Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Status artis 37 tahun itu sebagai terlapor kini menjadi tersangka.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia lantas dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.

Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Salah satu alasan polisi membebaskan ibu tiga anak ini karena adanya permohonan dari pengacara.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami