Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Berkaca Pada Kasus Gambia, BPOM Larang Obat Batuk Ini
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI melarang semua obat batuk sirup menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal ini menyusul 69 anak menjnggal di Gambia, Afrika karena ginjal akut usai konsumsi obat batuk sirup.
Perlu diketahui, 4 obat batuk sirup anak yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol ini disebut jadi sebab anak di Gambia meninggal karena ginjal akut.
Menurut data WHO keempat obat batuk sirup ini adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Dietilen glikol adalah bahan kimia yang digunakan sebagai gliserin atau pelarut alternatif yang banyak digunakan dalam sirup obat batuk. Cairan antibeku ini juga biasanya digunakan sebagai cairan rem.
Sedangkan etilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dan berbau, serta saat ditelan punya efek yang sangat beracun.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut Penny menegaskan jika 4 obat batuk yang diduga menyebabkan ginjal akut itu tidak ada di Indonesia, bahkan BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edarnya.
Baca juga:
6 Makanan Ini Baik Untuk Kesehatan Jantung
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas Penny.
Lebih lanjut BPOM juga akan menelusuri dietilen glikol dan etilen glikol yang bisa saja digunakan sebagai zat pelarut tambahan dalam produk farmasi, makanan maupun minuman kemasan.
"BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyaraka," tutup BPOM.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5971 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2303 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan