Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 20 Agustus 2026
Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor dan HP Perempuan di Sidakarya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Suhartono (31) yang sempat jadi penghuni Lapas Kerobokan kembali digiring ke rumah tahanan.
Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor dan HP setelah memperdaya korbannya seorang perempuan bernama Halimah (37). Polisi menembak kakinya karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
Pencurian ini dilakukan Suhartono di rumah kos korban Halimah di Jalan Dewata III, Nomor 12, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WITA.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan tersangka Suhartono menghubungi korbannya melalui via whatsapp sekira dua pekan lalu. Dalam pembicaraan, korban meminta tersangka datang ke kosnya, pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WITA.
Setelah bertemu, keduanya pergi bersama keluar kos dan baru kembali sekira pukul 00.30 WITA. Di kamar mereka kembali mengobrol dan Halimah pun tertidur pulas. Tak disangka, saat itulah tersangka Suhartono beraksi. Dia menggasak HP korban dan membawa kabur sepeda motor Scoopy DK 3963 ADK.
Sekitar pukul 03.30 WITA, korban terbangun dan mendapati Suhartono tidak ada di kamar. Perempuan ini kaget HP dan motornya raib. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan lapor ke polisi.
Hasil lidik, Polisi berhasil menangkap tersangka Suhartono di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 2 November 2022. Karena melawan petugas kepolisian, kaki kanannya ditembak.
"Tersangka Suhartono merupakan residivis pencurian sepeda gayung di Polres Jember dengan pidana tujuh bulan penjara," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti HP milik korban sudah diberikan tersangka ke istrinya untuk digunakan. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy sudah dijual seharga Rp5 juta lewat market place media sosial Facebook.
Atas kejahatannya, Suhartono dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4590 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2397 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2055 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1653 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1093 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun