Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Pengurus Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan
Kasus Dilimpahkan ke Kejari
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka IDGAW, yang menggelapkan dana koperasi Griya Anyar Sari Boga, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Tersangka yang menjabat manager langsung ditahan di tahanan Polres Gianyar.
Pelimpahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Finna Wulandari. Tersangka IDGAW diduga terlibat perkara Penggelapan dalam Jabatan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Adapun penggelapan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dan mengakibatkan pihak KSU Grya Anyar Sari Boga Gianyar mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp.5.435.848.682.
Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara tersangka selaku manager simpan pinjam memiliki kewenangan menyimpan dan mengeluarkan keuangan KSU Grya Anyar Sari Boga di bagian unit simpan pinjam sehingga dengan kewenangan tersebut sejak tahun 2017 tersangka dengan leluasa telah mengambil dan menggunakan secara pribadi uang koprasi yang disimpan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Yaitu dengan digunakan untuk membeli rumah dan membeli mobil. Sehingga dengan adanya perbuatan guna menutupi perbuatannya kemudian tersangka pada saat membuat laporan pembukuan unit simpan pinjam per 31 desember 2019 telah memanipulasi data laporan berupa berupa laporan lajur neraca, laporan penabung sukarela, laporan penabung berjangka, piutang dan laporan kas dimana dalam laporan tersebut tersangka telah memanipulasi data dengan cara pada laporan kas dan tabungan bank tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya, kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati menyampaikan, tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa di Rutan Polres Gianyar.
“Dimana perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3349 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 917 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 839 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 677 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun