Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Lima Partai di Gianyar Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Lima partai di Gianyar tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu 2024. Partai itu telah diputuskan oleh Bawaslu RI dan KPU RI.
Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna. Agus merinci, Lima partai yang tidak memenuhi syarat, di antaranya, PKP, Prima, Republik, Republiku, Parsindo.
“Setelah proses verifikasi administrasi dilakukan, maka KPU RI melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk lima partai putusan bawaslu ini di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” tegas Agus.
Dikatakan, keputusan itu sudah berdasarkan proses yang telah dilakukan oleh KPU sejak awal.
“Proses sudah diberikan dari awal pelaksanaan verifikasi administrasi kemudian ada perbaikan dan putusan bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari semua proses itu, belum maksimal dipergunakan dengan baik oleh parpol tersebut. “Sehingga keputusan KPU RI atas hasil rekapitulasinya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” terangnya.
Di Gianyar, dari lima partai yang tidak memenuhi syarat itu, salah satunya PKP meloloskan satu anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1000 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli