Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Lima Partai di Gianyar Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Lima partai di Gianyar tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu 2024. Partai itu telah diputuskan oleh Bawaslu RI dan KPU RI.
Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna. Agus merinci, Lima partai yang tidak memenuhi syarat, di antaranya, PKP, Prima, Republik, Republiku, Parsindo.
“Setelah proses verifikasi administrasi dilakukan, maka KPU RI melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk lima partai putusan bawaslu ini di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” tegas Agus.
Dikatakan, keputusan itu sudah berdasarkan proses yang telah dilakukan oleh KPU sejak awal.
“Proses sudah diberikan dari awal pelaksanaan verifikasi administrasi kemudian ada perbaikan dan putusan bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari semua proses itu, belum maksimal dipergunakan dengan baik oleh parpol tersebut. “Sehingga keputusan KPU RI atas hasil rekapitulasinya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” terangnya.
Di Gianyar, dari lima partai yang tidak memenuhi syarat itu, salah satunya PKP meloloskan satu anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8058 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5659 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2394 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan