Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Wanita Nekat Terobos Sidang Sambo: Saya Salut Dia Bela Istri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Syarifah Ima Syahab, wanita yang merangsek masuk menghampiri terdakwa pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan alasan di balik aksi nekat menerobos sidang.
Ia menyambangi PN Jakarta Selatan karena merasa kasihan kepada Sambo. Menurut Syarifah, Sambo diproses hukum karena telah membela istrinya, Putri Candrawathi yang diduga dilecehkan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana berita yang berkembang.
"Dia membela istrinya, jadi saya salut dia membela istrinya," ujar Syarifah kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Syarifah pun membeberkan isi dari tas biru yang ditentengnya saat menemui Sambo. Tas itu berisi bantal kecil dan surat yang bermaksud diberikan kepada Sambo.
"Ini saya mau kasih kenang-kenangan sama Pak Sambo. Ini ada bantal kecil, ini ada surat," katanya.
Atas perbuatannya itu, Syarifah menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan tidak memiliki maksud apapun menerobos ruang sakral tersebut.
"Saya Syarifah Ima Syahab meminta maaf atas kejadian tadi siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya tidak ada niat atau maksud apa pun," tuturnya.
Sebelumnya, Syarifah nekat merangsek masuk ke dalam area kursi terdakwa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan saat Sambo tengah menjalani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Peristiwa itu terjadi ketika ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso baru saja menunda sidang untuk istirahat, salat dan makan (isoma). Dari kursi pengunjung bagian kiri, Syarifah merangsek masuk ke tempat di mana Sambo duduk.
Wanita berjilbab hitam itu tampak mengenakan kaos putih bergambar wajah Sambo sembari menenteng tas biru. Belum sempat memberikan tas, Syarifah dicegah oleh petugas yang berjaga di ruang sidang. Petugas meminta Syarifah meninggalkan ruang sidang.
Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (29/11) di PN Jakarta Selatan.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan