Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Rutan Negara Digeledah, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan Rutan Kelas IIB Negara dilakukan pada Selasa malam (29/11/2022) untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan ini dilakukan Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Kelas IIB Negara yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta, beserta 24 orang yang berisikan petugas pengamanan, satops patnal dan CPNS.
"Kegiatan yang kita laksanakan malam ini guna meminimalisir barang-barang terlarang dari kamar warga binaan yang mungkin saja dapat mengakibatkan gangguan kantib" terang Lilik Subagiyono saat memberikan pengarahan sebelum penggeledahan dimulai.
"Laksanakan penggeledahan sesuai SOP yang berlaku,” sambungnya.
Baca juga:
Napi Kabur dengan Panjat Tembok Rutan
Guna mempercepat kegiatan, anggota dibagi menjadi dua kelompok yang dengan sigap menyisir area open camp dan blok hunian. Kegiatan diawali dengan Penggeledahan badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum mensterilkan area blok hunian guna mencegah adanya barang-barang terlarang yang terselip dalam pakaian maupun badan.
Meskipun kegiatan dilakukan pada malam hari seluruh anggota nampak semangat dan melakukan penggeledahan secara mendetail. Tercatat berbagai barang terlarang ditemukan seperti sejumlah barang terlarang seperti benda tajam berupa gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah.
Barang-barang tersebut langsung disita dari dalam kamar hunian untuk selanjutnya dimusnahkan. Selain barang barang tersebut, disita juga sejumlah kartu remi, kabel, dan domino.
Sementara untuk alat komunikasi dan juga barang terlarang seperti miras dan narkoba tidak ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Kegiatan penggeledahan berangsung sekitar dua jam dan kegiatan berjalan secara kondusif dan aman terkendali.
"Untuk barang-barang itu akan dimusnahkan dan yang melanggar diberikan peringatan lisan agar tidak mengulangi lagi dan apabila melakukan pelanggaran lagi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5903 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan