Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Aturan Soal Penyerapan Tenaga Penyandang Disabilitas Sudah Dipenuhi Dunia Kerja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Rachmad Koesnadi mengatakan tenaga penyandang disabilitas telah ditampung atau terserap di beberapa usaha swasta maupun di kantor instansi Pemerintahan.
Penyerapan tenaga disabilitas dilakukan guna memberi perlindungan serta menghargai hak-hak penyandang disabilitas.
"Sesuai Undang-Undang distabilitas, minimal perusahaan menampung sekitar 1 persen dan Pemerintah daerah Provinsi maupun Pusat sebanyak 2 persen harus menampung penyandang distabilitas telah diterapkan saat ini," jelasnya, Selasa, (20/12) di Lumintang, Denpasar.
Menurutnya, penyerapan tenaga disabilitas selain telah dilakukan oleh Kemensos juga dilakukan oleh beberapa Kementrian lainya, Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.
"Sebagian besar sudah dilakukan," cetusnya.
Dirinya mengatakan, selain telah melakukan penyerapan tenaga penyandang distabilitas, fasilitas-fasilitas di areal umum juga telah disiapkan oleh Pemerintah.
Dirinya mencontohkan, salah satunya di kota Denpasar. Fasilitas seperti Guiding Block penyandang distabilitas di jalan-jalan juga telah disediakan. Kemudian Koesnadi menambahkan, selain itu lift di gedung-gedung termasuk toilet telah disiapkan khususnya bagi para penyandang disabilitas juga.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 446 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 363 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 308 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun