Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Aturan Soal Penyerapan Tenaga Penyandang Disabilitas Sudah Dipenuhi Dunia Kerja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Rachmad Koesnadi mengatakan tenaga penyandang disabilitas telah ditampung atau terserap di beberapa usaha swasta maupun di kantor instansi Pemerintahan.
Penyerapan tenaga disabilitas dilakukan guna memberi perlindungan serta menghargai hak-hak penyandang disabilitas.
"Sesuai Undang-Undang distabilitas, minimal perusahaan menampung sekitar 1 persen dan Pemerintah daerah Provinsi maupun Pusat sebanyak 2 persen harus menampung penyandang distabilitas telah diterapkan saat ini," jelasnya, Selasa, (20/12) di Lumintang, Denpasar.
Menurutnya, penyerapan tenaga disabilitas selain telah dilakukan oleh Kemensos juga dilakukan oleh beberapa Kementrian lainya, Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.
"Sebagian besar sudah dilakukan," cetusnya.
Dirinya mengatakan, selain telah melakukan penyerapan tenaga penyandang distabilitas, fasilitas-fasilitas di areal umum juga telah disiapkan oleh Pemerintah.
Dirinya mencontohkan, salah satunya di kota Denpasar. Fasilitas seperti Guiding Block penyandang distabilitas di jalan-jalan juga telah disediakan. Kemudian Koesnadi menambahkan, selain itu lift di gedung-gedung termasuk toilet telah disiapkan khususnya bagi para penyandang disabilitas juga.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 304 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 299 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang