Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Maling Spesialis Warung di Buleleng Dibekuk Usai Beraksi di 40 TKP
BERITABALI.COM, BULELENG.
Puluhan tabung gas LPG bersama beberapa barang-barang kelontong dan sejumlah handphone diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja saat membekuk maling spesialis warung di Lingkungan Petak, Kelurahan Astina, Buleleng disaat pelakupencurian itu berada di rumah mertuanya.
Pelaku Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos (27) berhasil diindentifikasi polisi setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Jalan Abimanyu Keluarahan Banyuasri, dimana korban Komang Ayu Trisna Yanti (39) sedang memasak di dapur.
Kemudian warung dijaga anaknya didatangi oleh pelaku dan berpura – pura membeli kopi, begitu korban mencari ibunya ke dapur, pelaku mengambil sebuah dompet dan dua buah handphone.
“Saat diinterogasi oleh Team Opsnal pelaku mengakui perbuatannya mengambil dompet serta 2 buah Handphone di warung yang beralamat di Jalan Abimanyu, Banyuasi. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatannya di 40 TKP yang berbeda di seputaran Wilkum Sek Singaraja, Polsek Sukasada dan Polsek Sawan dengan menyasar warung,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara didampingi Kanit Reskrim, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat 23 Desember 2022.
Diungkapkan, pengembangan yang dilakukan mengungkap 40 lokasi pencurian yang tersebar di beberapa desa dan kelurahan di tiga kecamatan di Buleleng dengan mengambil tabung Gas 3 Kg, tabung gas 12 Kg, Rokok, Beras, Bir, dan Uang tunai, Handpone, Kalung emas, kalung perak.
“Pelaku melakukan aksinya sendiri dan tidak mengajak teman serta uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Modus Operandi Pelaku dalam melakukan perbuatan aksinya dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang," ujar Kapolsek Pawana Jaya Negara.
Upaya pengembangan masih terus dilakukan Polsek Kota Singaraja berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian lainnya dan akibat perbuatanya, pelaku Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8089 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5662 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2394 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan