Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Bharada E Tegaskan Perintah Sambo: Bunuh Yosua
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menegaskan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia mengatakan Ferdy Sambo tak memerintahkan untuk menghajar melainkan membunuh Brigadir J.
Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya mengenai kejadian di rumah pribadi Sambo di Saguling III setelah rombongan tiba di Jakarta usai dari Magelang. Eliezer mengaku dipanggil Sambo untuk berbincang di ruang keluarga yang berada di lantai 3.
Eliezer dan Sambo lalu duduk di sofa. Kala itu, Sambo bertanya kepadanya soal kejadian di Magelang. Ia mengaku tak mengetahui apa yang terjadi Magelang.
Menurut Eliezer, saat itu Sambo menangis kemudian mengatakan Yosua telah melecehkan istrinya di Magelang.
"Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Dia bilang 'Memang kurang aja anak itu, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Enggak ada gunanya pangkat saya ini, Chad, kalau keluarga saya dibeginikan' terus dia bilang ke saya 'Memang harus dikasih mati anak itu'," kata Eliezer menjelaskan keterangan Sambo.
Eliezer mengaku bersalah karena tidak mengetahui kejadian di Magelang. Sebab, dia termasuk salah satu anggota yang bertugas kala itu.
"Kemudian dia maju, Yang Mulia. Mengubah posisi. Lalu merapat baru lihat ke saya dia bilang 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya'. Dia bilang ke saya 'Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh, enggak ada yang jaga kita lagi, Chad'. Pada saat itu saya cuma jawab 'Siap pak'," ungkap Eliezer.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim.
"Bunuh," jawab Eliezer.
Hakim kembali menegaskan perintah yang diberikan Sambo bukanlah 'Hajar' maupun 'Backup'. Hal itu dikonfirmasi Eliezer.
Setelahnya, Hakim memastikan perintah yang diberikan Sambo jelas untuk membunuh Brigadir J. Eliezer menyebut perintah itu jelas.
"Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" tanya Hakim.
"Siap, Yang Mulia," kata Eliezer.
"Bunuh dengan cara apa?" ujar Hakim.
"Itu belum dijelaskan, Yang Mulia," terang Eliezer.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan