Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Operator Jaringan Prostitusi Online MiChat Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam kaitan kasus pembunuhan cewek MiChat di Panjer ini pihaknya mengamankan 7 jaringan prostitusi online aplikasi Michat. Setelah diperiksa, 3 diantaranya berstatus tersangka.
"Tiga orang di antaranya, Masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya merupakan operator jaringan prostitusi online lewat MiChat," beber Kombes Bambang, Jumat (6/1/2023) di Mapolresta Denpasar.
Ketiganya, kata Kombes Bambang, memiliki peran penting terkait tewasnya Aluna Sagita. Yakni mereka menerapkan tarif Rp 300.000 dengan rincian Rp 250.000 untuk PSK dan Rp 50.000 untuk operator dan manajemen.
Dalam kasus ini, jelas Kombes Bambang, ketiganya dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan