Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Buleleng Musnahkan 134,591 Gram Sabu-sabu

Kamis, 10 September 2026, 16:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Buleleng Musnahkan 134,591 Gram Sabu-sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (10/9). Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 134,591 gram bruto.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga September 2026.

Kepala Kejari Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan dari 35 perkara tersebut, 17 di antaranya merupakan perkara narkotika. Sementara perkara lainnya meliputi perlindungan anak, pencurian hingga perjudian.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan Kejari Buleleng sepanjang 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain sabu seberat 134,591 gram bruto, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa residu narkotika seberat 4,52 gram bruto serta sejumlah alat hisap sabu atau bong.

Pemusnahan sabu dan residu narkotika dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran air sabun. Sementara barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan terdiri dari telepon seluler, pakaian berupa baju dan celana, senjata tajam hingga tas pinggang.

"Pemusnahan ingin dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap terpidana, tetapi juga dilanjutkan dengan eksekusi terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan," jelasnya.

Menurut Dicky, pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum. Barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan disalahgunakan kembali.

"Buleleng juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa yang hadir agar ikut mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Dicky juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak hanya memahami hukum untuk kepentingan akademis. Pengetahuan dan pemahaman hukum diharapkan dapat disebarluaskan kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.

Kesadaran hukum, kata dia, diharapkan dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami