Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Kejari Buleleng Musnahkan 134,591 Gram Sabu-sabu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (10/9). Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 134,591 gram bruto.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga September 2026.
Kepala Kejari Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan dari 35 perkara tersebut, 17 di antaranya merupakan perkara narkotika. Sementara perkara lainnya meliputi perlindungan anak, pencurian hingga perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan Kejari Buleleng sepanjang 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain sabu seberat 134,591 gram bruto, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa residu narkotika seberat 4,52 gram bruto serta sejumlah alat hisap sabu atau bong.
Pemusnahan sabu dan residu narkotika dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran air sabun. Sementara barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan terdiri dari telepon seluler, pakaian berupa baju dan celana, senjata tajam hingga tas pinggang.
"Pemusnahan ingin dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap terpidana, tetapi juga dilanjutkan dengan eksekusi terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan," jelasnya.
Menurut Dicky, pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum. Barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan disalahgunakan kembali.
"Buleleng juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa yang hadir agar ikut mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Dicky juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak hanya memahami hukum untuk kepentingan akademis. Pengetahuan dan pemahaman hukum diharapkan dapat disebarluaskan kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
Kesadaran hukum, kata dia, diharapkan dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3273 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 760 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 698 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman