Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kejari Buleleng Musnahkan 134,591 Gram Sabu-sabu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (10/9). Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 134,591 gram bruto.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga September 2026.
Kepala Kejari Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan dari 35 perkara tersebut, 17 di antaranya merupakan perkara narkotika. Sementara perkara lainnya meliputi perlindungan anak, pencurian hingga perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan Kejari Buleleng sepanjang 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain sabu seberat 134,591 gram bruto, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa residu narkotika seberat 4,52 gram bruto serta sejumlah alat hisap sabu atau bong.
Pemusnahan sabu dan residu narkotika dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran air sabun. Sementara barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan terdiri dari telepon seluler, pakaian berupa baju dan celana, senjata tajam hingga tas pinggang.
"Pemusnahan ingin dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap terpidana, tetapi juga dilanjutkan dengan eksekusi terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan," jelasnya.
Menurut Dicky, pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum. Barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan disalahgunakan kembali.
"Buleleng juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa yang hadir agar ikut mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Dicky juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak hanya memahami hukum untuk kepentingan akademis. Pengetahuan dan pemahaman hukum diharapkan dapat disebarluaskan kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
Kesadaran hukum, kata dia, diharapkan dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan