Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 24 Mei 2026
Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina Usai Menteri ke Al-Aqsa
BERITABALI.COM, DUNIA.
Setelah memicu kontroversi karena berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa, Menteri Pertahanan Israel, Itamar Ben-Gvir, melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum.
"Saya memerintahkan kepolisian Israel untuk melarang pengibaran bendera PLO [kelompok penguasa di Palestina] di tempat-tempat umum, sebuah tanda identifikasi organisasi teroris," kata Ben-Gvir di Twitter, Minggu (8/1).
Ia kemudian menuliskan, "Kami akan melawan terorisme dan pendukung terorisme dengan segenap kekuatan kami."
Ben-Gvir mengumumkan larangan ini tak lama setelah bendera Palestina berkibar di Israel selatan pada Kamis lalu. Bendera itu dikibarkan oleh Karim Younis, yang baru saja dibebaskan dari penjara setelah dipenjara 40 tahun karena membunuh seorang warga Israel.
Keputusan ini menuai kecaman dari banyak pihak. Sejumlah pakar bahkan menyebut larangan ini tak sesuai hukum.
"Tak ilegal [mengibarkan bendera Palestina]. Seseorang harus ke pengadilan untuk mendapatkan pernyataan bahwa perintah itu ilegal," ujar seorang pengacara Israel, Avigdor Feldman, kepada CNN.
The Guardian melaporkan bahwa di masa lampau, Israel memang sempat melarang pengibaran bendera Palestina. Mereka menganggap bendera Palestina sebagai lambang kelompok teror, seperti milik Hamas atau Hizbullah. Pengibar bendera itu pun bakal dianggap sebagai pendukung terorisme.
Namun, semua berubah setelah Israel dan Palestina menandatangani serangkaian kesepakatan damai yang dikenal sebagai Perjanjian Oslo pada 1993 silam. Setelah perjanjian itu, bendera PLO dianggap sebagai lambang Otoritas Palestina, yang berkuasa di Jalur Gaza dan sebagian Tepi Barat. Israel pun mencabut larangan bendera Palestina.
Kini, Feldman pun menganggap argumen Ben-Gvir melarang bendera Palestina karena alasan terorisme tak lagi kuat. Israel memang kerap melarang pengibaran bendera, termasuk milik mereka sendiri, dalam keadaan-keadaan tertentu.
Mereka pernah melarang bendera Palestina yang dikibarkan para pelayat di pemakaman jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh. Di sisi lain, mereka juga pernah mencabut bendera Israel yang dikibarkan orang Yahudi di Temple Mount. Muslim menyebut kompleks Temple Mount sebagai Haram al-Sharif.
Kepolisian Israel menyatakan, "Keputusan untuk mencabut bendera berdasarkan beberapa faktor, seperti sifat bendera, alasan bendera itu dikibarkan, dan pengibaran itu memicu tindakan tertentu atau tidak."
"Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan berdasarkan keamanan umum dan potensi pelanggaran kriminal, seperti mendukung organisasi teroris."
Namun, seorang pengacara Palestina, Dianna Buttu, mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi sudah melarang aturan pelarangan semacam itu pada November 2022 lalu.
Larangan bendera itu hanya dapat diterapkan jika "ada kemungkinan besar pengibaran bendera itu akan memicu pelanggaran keamanan publik."(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2046 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1884 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1395 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1274 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah