Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
11 Napi Lapas Singaraja Dipulangkan, Tetap Wajib Lapor
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebelas narapidana atau Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dipulangkan Rabu 18 Januari 2023 untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.
Mereka dipulangkan lebih awal menyusul menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyebutkan, kesebelas warga binaan itu telah mendapatkan asimilasi, sehingga dipulangkan lebih awal dan telah dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Singaraja.
"Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” ujar Kalapas Sutresna.
Dijelaskan, dalam proses pemulangan yang dilakukan terhadap kesebelas warga binaan itu diawali dengan Sidang TPP.
“Sebelas narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut yang dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika,” papar Kalapas.
Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa menambahkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Denpasar dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ujar Riasa.
Diharapkan dengan telah menerima program asimilasi bagi sebelas warga binaan tersebut, dengan menjalankan proses hukuman lanjutan di rumah masing-masing agar tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 961 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 887 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 805 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 499 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 405 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun