Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
WNI Lecehkan Wanita Dihukum Saudi, Keluarga Minta Bantuan Jokowi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu Riyal di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan Lebanon saat umrah. Keluarga meminta Presiden Joko Widodo untuk membantu hukuman Muhammad Said agar dapat diringankan.
"Kami meminta kepada bapak presiden agar membantu adik saya, karena dia tidak melakukan perbuatan itu (pelecehan seksual)," kata Kakak Muhammad Said, Rosmini.
Pihak keluarga meminta agar pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum kepada Muhammad Said sehingga hukumannya selama dua tahun penjara dapat dikurangi.
"Keluarga minta agar pihak pemerintah Indonesia bisa membantu setidaknya mengurangi masa hukumnya," jelasnya.
Menurut Rosmini, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi membayar denda sebesar 50 riyal atau sekitar Rp200 juta.
"Apalagi dendanya Rp200 juta, kalau tidak (dibayar dendanya) adik saya ditahan lagi," ujarnya.
Rosmini meminta agar pemerintah dapat membantu Muhammad Said sehingga dapat dipindahkan penahanannya di Indonesia sehingga dapat melihat kondisi adiknya tersebut.
"Kalau bisa dipindahkan ke Indonesia tidak apa-apa ditahan asal kita dapat menjenguk dia, karena Arab kan susah menjenguk," pungkasnya.
Muhammad Said (26) tercatat sebagai warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Peristiwa pelecehan itu terjadi pada hari Kamis 10 November 2022 saat Said bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad.
Said kemudian diklaim melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Libanon dengan cara memegang dada korban pada saat melakukan tawaf di dekat Hajar Aswad sehingga Said pun diamankan petugas keamanan.
Kasus itu diperkuat dengan kesaksian dari dua petugas keamanan yang melihat langsung kejadian pelecehan seksual tersebut.
Atas perbuatannya, hakim di Saudi menetapkan Said divonis 2 tahun penjara dan 50 ribu riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5955 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan