Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Predator Anak di Banyuwangi Berkedok Penjual Mainan, 21 Anak Jadi Korban
BERITABALI.COM, BANYUWANGI.
Kasus pelecehan seksual kembali terjadi Banyuwangi, Jawa Timur. Terkini, pelaku merupakan pria penjual mainan keliling berinisial MM (50), warga Kelurahan Kertosari, Banyuwangi, Senin (13/2/2023).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 21 anak yang mengaku telah menjadi korban si predator. Puluhan korban itu, kesemuanya merupakan anak di bawah umur yang sedang mengemban pendidikan di sekolah dasar.
Dengan rincian sembilan korban masih duduk dibangku kelas 3. Sedangkan enam korban masih duduk di bangku kelas 2, empat korban duduk dibangku kelas 1 dan dua korban lainya duduk dibangku kelas 5 dan kelas 6 SD.
Tak main-main, 21 korban tersebut tercatat merupakan hasil tindak kejahatan pelaku hanya dalam kurun waktu sebulan saja sejak MM menjual mainan keliling di depan sekolah.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan modus memberikan mainan gratis. Untuk lebih meyakinkan, MM juga mengiming-imingi korban untuk belajar mengendarai sepeda motor miliknya supaya korban tidak mengadu.
”Aksi bejat tersangka terbongkar ketika seorang guru memergoki pelaku sedang beraksi,” ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo.
Wijoyo menjelaskan setelah melihat siswinya dicabuli oleh pelaku, Guru SD tersebut langsung berkoordinasi dengan wali murid. Mereka akhirnya bersama-sama melaporkan tindakan tak senonoh tersebut ke Polsek.
”Tersangka merupakan penjual mainan keliling ke sekolah-sekolah, makanya mayoritas korban yang dicabulinya masih duduk dibangku SD,” terangnya.
”Korban dicabuli dengan cara dicium pipi, bibir hingga dipegangi alat vitalnya,” paparnya.
Saat ini, lanjut Wijoyo, jumlah korban mencapai 21 yang terdata. Padahal, sebelumnya hanya 12 orang. Ternyata, setelah ditindak lebih lanjut oleh pihak sekolah, banyak siswi lain yang mengaku mengalami hal senada.
”Awalnya laporannya 12 anak, ternyata setelah didata oleh gurunya sendiri sudah 21 anak yang mengaku diperlakukan serupa oleh tersangka,” ungkapnya.
Wijoyo menambahkan, tak menutup kemungkinan jumlah korban bisa saja bertambah. Lantaran, korban yang melapor masih hanya dari satu sekolah saja.
”Kemungkinan ada korban di sekolah lain, sehingga kami minta para korban bisa melapor ke Polsek untuk dapat diproses juga,” tuturnya.
Wijoyo menegaskan, bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”MM dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia di bawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (sumber: Times Indonesia)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1976 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1795 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1736 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun