Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Pegawai Minimarket Mencuri Motor Terparkir di Jalan, Kunci Nyantol
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wayan Sudiana akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, sepeda motor miliknya yakni Honda Scoopy warna krem DK 6020 IY yang hilang sudah ditemukan Polisi.
Selain itu, Polisi juga sudah berhasil menangkap pencurinya, yakni Narcisus Handrianto (22), seorang karyawan minimarket.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta kasus pencurian ini terjadi di depan rumah korban di Jalan Gandapura Gang I Nomor 18, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari laporan Wayan Sudiana, sepeda motor yang hilang yakni Honda Scoopy warna krem DK 6020 IY. Awalnya, korban sempat masuk sebentar ke dalam rumah dan meninggalkan motor dalam keadaan kunci nyantol di bagian dashboard.
Tak lama berselang korban keluar rumah untuk berangkat menjemput sang cucu. Tapi korban terkejut motornya sudah hilang. Ia berusaha mencari kendaraanya namun tidak ditemukan.
"Jadi, motor korban hilang saat akan menjemput cucunya dan motornya saat itu diparkir di pinggir jalan," ungkap Kompol Sudiarta didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Korban mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp10 juta, dan lapor Polisi. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim diperoleh informasi pelakunya terlihat di sebuah minimarket Jalan Akasia.
Selanjutnya Polisi menuju lokasi minimarket, pada Rabu 1 Februari 2023 dan memang benar plat motor yang terpasang tidak sesuai aslinya yakni DK 323 FJ. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak minimarket untuk menanyakan siapa pemilik motor tersebut.
"Akhirnya diketahui kalau Scoopy ini dibawa oleh karyawan minimarket tersebut yakni Narcisus," ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan meminta menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Tetapi pemuda asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ini tak bisa mengelak.
Diperiksa Polisi, tersangka Narcisus mengakui kalau motor ini merupakan hasil curian di Jalan Gandapura. Pemuda itu mengakui mencuri motor untuk dipakai sendiri dengan mengganti plat aslinya.
Sebagai akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4464 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2246 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1561 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1013 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun