Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 7 November 2026
Rekomendasi Kemenag Untuk Paspor Jemaah Umrah Dicabut
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurus paspor umrah dan haji khusus sudah tak diperlukan lagi alias dicabut. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu cenderung menyulitkan jemaah.
Baca juga:
Viral Anggota TNI Memaki Pengendara Mobil
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna dalam keterangannya, Minggu (5/3).
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," katanya menambahkan.
Anna menjelaskan syarat rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi, selaku pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Saat itu Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang meminta persyaratan tambahan, yakni pemberian rekomendasi dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Anna mengatakan jemaah umrah dan haji khusus saat ini tak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag dalam pembuatan paspor karena syarat tersebut kini telah dihapus.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," ujarnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 646 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 531 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan