Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Imigrasi Bali Telusuri Turis Bisnis Rental Kendaraan, Bisa Dideportasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabar sejumlah turis Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata yang berbisnis secara ilegal membuka jasa rental penyewaan kendaraan kepada sesama warga asing sedang didalami Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Dia mengatakan turis asing itu terancam deportasi bila menyalahgunakan izin kunjungannya. Hal serupa, katanya, dilakukan juga terhadap WN Rusia Sergey Zanimonets yang diketahui berkegiatan fotografer profesional dengan visa investor di Bali.
"Sementara, untuk bisnis rental itu sama-sama kita dalami rental yang mana. Contohnya, kita baru menangkap beberapa hari yang lalu orang Rusia fotografer. Itu kita tangkap setelah kita dalami di mana," kata Anggiat, saat dihubungi Selasa (7/3).
Ia menyebutkan untuk dugaan jasa rental kendaraan yang dilakukan para turis asing secara ilegal, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan mendalaminya. Menurutnya, karena selama ini informasi tersebut viral di media sosial tetapi untuk tepat lokasinya belum diketahui.
"Karena informasinya selama ini kan hanya berita di medsos, gambar orang asing, dia fotografer, itu di mana dia berpraktiknya, lokasinya dimana kita tidak tahu, dan kita butuh waktu pendalaman. Dan juga menjalankan rental motor kita dalami pelan-pelan," imbuhnya.
Sementara, saat ditanya apa benar yang menjalankan bisnis ilegal di Bali adalah turis asing dari Rusia dan Ukraina, pihaknya belum bisa memastikan.
"Saya tidak bisa mengklaim, tapi tidak menutup kemungkinan pasti ada warga negara asing juga mencari peluang bisnis. Tapi warga mana saya tidak bisa sebutkan," kata Anggiat.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga negara asing yang berada di Bali harus menghormati hukum dan adat di Indonesia.
"Sebagai turis tidak diperbolehkan menerima pekerjaan apapun, baik bagi keuntungan pribadinya maupun keuntungan pihak lain. Karena itu dilakukan akan berhadapan dengan keimigrasian dideportasi," ujarnya.
Sementara, terkait maraknya turis yang menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu dan tidak mengunakan helm dan lain sebagainya itu sudah ditertibkan pihak kepolisian setempat.
"Saya juga baru baca dan sama teman-teman juga lapor ke saya. Contohnya di Karangasem dan Polantas (Polisi Lalulintas) melakukan penertiban di sana, warga negara asing yang menggunakan pelat nomor yang tidak wajar ditulis namanya, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan lain sebagainya," ujar Anggiat.
"Itu Polantas telah melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang, lalu lintas. Karena mereka sudah ditindak selesai di situ dan tidak ada rekomendasi ke kita, karena aparatur hukum sudah melakukan tindakan," tambahnya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7260 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5618 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3522 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2378 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan