Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Polisi Tilang Siswi Pengendara Motor Listrik Pasang Plat Nomor Nama Sendiri
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Baru-baru ini, satlantas Polres Karangasem menilang seorang siswi pengendara sepeda motor listrik yang kedapatan memasang plat nomor kendaran bertuliskan nama sendiri.
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP. Wahyu Joko Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023) membenarkan hal tersebut, ia mengatakan pengendara tersebut langsung ditilang karena mengunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan TNBK motor itu sendiri.
Baca juga:
Polda Bali Buru Bule Pakai Plat Nomor Rusia
"Ya benar, itu motor listrik, meski demikian tetap harus didaftarkan juga dan harus ada STNK dan TNKB, kemarin setelah kita cek kendaraan sudah didaftarkan namun masih proses belum keluar surat-suratnya. Dari pengendara buat plat sendiri tetapi menyalahi aturan," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, meski motor listrik, harusnya motor tetap didaftatkan ke Samsat sehingga memiliki surat surat kendaraan termasuk juga plat kendaraan yang sah.
"Untuk motor baru bisanya pakai plat putih, bisa didaftarkan ke Samsat," imbuhnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan