Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 7 November 2026
Warga Asing Melanggar Hukum di Bali, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyatakan akan menindak tegas WNA yang melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bali.
Pernyataan ini disampaikan Anggiat, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya WNA yang berulah dan mengganggu ketertiban di beberapa tempat.
“Kami sudah sosialisasikan secara simpatik baik melalui pemasangan baliho pada titik-titik strategis dan juga melalui media sosial mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” terang Anggiat.
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Anggiat menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” tambah Anggiat.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.
Anggiat menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia seperti pemberian bebas visa kunjungan, serta kemudahan permohonan visa melalui E-Visa dan E-VOA.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali atau melalui:
1.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali :
-Main Lobby : (0361)228718 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00)
-Call Center : (0361)224856 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00)
-Chat Via Whatsapp : 0811 3888 770 ( Senin-Minggu)
2.Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
3.Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
4.Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 646 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 529 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan