Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Panwaslu Kecamatan Punya Wewenang Menyelesaikan Sengketa Pemilu Tingkat Bawah
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar sampai di tingkat Kecamatan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. “Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses kepada para peserta dan agar persoalan sengketa yang berpotensi terjadi nanti bisa diselesaikan sebagaimana mestinya,” tutur Hartawan.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menyampaikan bahwa potensi terjadinya sengketa sangat tinggi, hal tersebut terjadi dikala peserta Pemilu merasa dirugikan oleh Keputusan Penyelenggara atau peserta Pemilu lainnya.
“Sengketa Proses Pemilu terjadi karena adanya Keputusan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau tindakan peserta Pemilu yang merugikan secara langsung peserta Pemilu lainnya,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa sengketa proses rentan terjadi antara bulan November sampai dengan 3 hari sebelum pencoblosan. Hal tersebut mengingat merupakan masa kampanye yang rawan terjadinya gesekan antara peserta Pemilu.
“Hal seperti ini rentannya terjadi pada bulan November 2023, dimana saat itu dilakukan penetapan calon-calon dan masa Kampanye sampai dengan 3 hari sebelum pencoblosan,” imbuh Rudia yang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut.
Rudia menghimbau Panwaslu Kecamatan agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan maksimal, hal tersebut mengingat dimana pada tahapannya nanti Panwaslu Kecamatan akan diberikan Mandat oleh Bawaslu ditingkat Kabupaten untuk menyelesaikan Sengketa Cepat,
“Ya berkaitan dengan hal ini Panwaslucam akan lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya mengingat nanti Panwaslucam akan diberi Mandat untuk menyelesaikan Sengketa,” tutup mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
Selain diberikan materi oleh Narasumber sesuai dengan bidangnya, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar juga akan diberikan Simulasi penyelesaian Sengketa secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar, hal tersebut merupakan bentuk peningkatan Kapasitas kepada Panwaslu Kecamatan sebagai Pembekalan dalam menghadapi Sengketa Proses nantinya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 1319 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1152 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 898 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 821 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 578 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun