Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Overstay, Dua Warga Negara Nigeria Diciduk Imigrasi Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 2 Warga Negara Asing atau WNA asal Nigeria, yang diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis.
Kedua bule ini diamankan di lokasi tempatnya menginap. Mereka adalah CO (35) dan CAO (33). Kedua WNA ini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa.
"Keduanya diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut pada saat diamankan," beber Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi, Selasa (28/03).
Saat ini, kata Tedy kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan, serta ditempatkan pada ruang detensi imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 618 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 584 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 373 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 316 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun