Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Pencuri Uang Rp10 Juta di Laci Kasir Minimarket di Kuta Dibekuk
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pencurian uang di laci kasir sebesar Rp.10,3 juta diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta. Pelaku I Made Muliantara alias Tuyul (48) ditangkap di rumahnya di Jalan Kartini, Wangaya, Denpasar Barat, pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WITA.
Pria bertato ini melakukan aksi pencurian seorang diri. Bermula pelaku yang bekerja sebagai security ini datang seorang diri ke Alfamart di Jalan Sunset Road, Kuta, pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Pelaku berpakaian security hendak berbelanja di Alfamart namun tidak ada karyawan, sehingga timbul niatnya mencuri," ujar Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 30 Maret 2023.
Melihat karyawan lagi sibuk di gudang belakang, pelaku mengendap-ngendap jongkok menuju meja kasir. Ia langsung membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil 1 bendel uang.
Uang sebanyak Rp 10.3 juta itu dimasukkan ke dalam saku celana dan kabur mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cream DK 6017 ZR. "Uang hasil mencuri langsung di setor tunai ke rekening BCA milik pelaku," terangnya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat menyelidiki dan berhasil menangkap Tuyul sekitar pukul 22.00 WITA. Pria yang tanganya penuh tatto ini dibekuk di rumahnya di Jalan Kartini, Wangaya, Denpasar Barat tanpa perlawanan.
Tim menginterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di Alfamart di Sunset Road Seminyak, Kuta. Tersangka mengakui menggasak uang di meja kasir Rp.10.300.000.
"Kami amankan sisanya Rp. 9,3 juta. Sedangkan 1 juta sudah digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP terkait barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8058 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5659 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2394 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan