Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Tilang Manual Berlaku per 1 April, Polisi Sita Motor saat Razia di Celuk
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Lantas Polsek Sukawati menggelar razia kendaraan. Per 1 April, polisi kembali bisa memberikan tindakan tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Bahkan, saat razia yang digelar di Jalan Raya Celuk, polisi menyita satu unit sepeda motor.
Razia dengan sasaran kelengkapan surat-surat dan kelengkapan komponen kendaraan. Tilang manual kembali berlaku sesuai dengan instruksi pimpinan Polri. Karena banyaknya ditemukan pelanggaran lalu lintas disela-sela kelonggaran tidak diberlakukan tilang setahun belakangan ini.
Kanit Lantas Polsek Sukawati AKP I Made Weta mengatakan, sesuai petunjuk pimpinan, agar tindak tilang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalan raya.
“Guna meminimalisir pelanggaran dan membuat efek jera kepada si pelanggaran, sejalan dengan pemberlakuan Tilang Elektronik, tilang manual juga tetap di jalankan guna cegah pelanggaran sekecil apapun,” tegas Kanit Lantas.
Untuk tilang pada Sabtu, polisi menilang 5 pelanggaran. Dengan barang bukti 4 STNK, dan 1 sepeda motor yang sementara diamankan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut.
“Diimbau kepada pengendara agar selalu tertib berlalu lintas, silahkan lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” tutup AKP Weta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang