Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Dua WN Nigeria Dideportasi, Tak Sanggup Bayar Biaya Overstay
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua warga negara asing asal Nigeria, COO (26) dan SMR (33) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian yakni Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dideportasi karena tidak sanggup membayar biaya overstay.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah terkait overstay sudah terkandung dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Disebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun, kedua warga asing asal Nigeria itu tidak sanggup membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegasnya dalam rilis, pada Sabtu 1 April 2023.
Diterangkan Babay, bule COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia.
Baca juga:
deportasi-dari-bali" target="_self" title="'Overstay' 927 hari, Turis Nigeria Dideportasi dari Bali">'Overstay' 927 hari, Turis Nigeria Dideportasi dari Bali
Namun, kedua bule Nigeria itu ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.
"Setelah diperiksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari," bebernya.
Diungkapkan Babay, saat itu untuk proses pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, COO dan SMR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 WITA. Tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
"Ada enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan