Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Dugaan Penghilangan BB Laporan Pengancaman, Polres Buleleng Klarifikasi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mencuatnya dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (Sajam) dengan korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice diklarifikasi Polres Buleleng, Senin 3 April 2023.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H membantah adanya dugaan penghilangan barang bukti.
“Sebagai hak jawab atas pemberitaan di media online yang telah beredar tentang adanya berita yang menyampaikan penyidik Polres Buleleng hilangkan barang Bukti,” ungkapnya.
Melalui bantahannya Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan atau laporan Komang Putra Yasa pada Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WITA, didatangi tiga orang laki-laki yang diduga bernama Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang lancik.
“Saat menyampaikan aduan atau saat mengadu Komang Putra Yasa melampirkan gambar potongan gambar pentongan, gambar Screenshot swakelola berupa gambar yang mendatanginya yaitu Putu Singa yang diduga membawa sajam, gambar Putu Singa yang diduga melakukan penyerangan, gambar Ketut Teken memegang pentongan dan flasdisch,” ungkap Sumarjaya.
Baca juga:
Barang Bukti Kasus Pengancaman Diduga Dihilangkan, Korban akan Mengadu ke Propam Polda Bali
Kasi Humas Sumarjaya mengatakan, setelah dilakukan permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan dengan cara interogasi, terhadap 4 orang lainnya serta yang diadukan oleh pelapor.
Selanjutnya setelah penyelidikan dianggap cukup kemudian dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, peristiwa tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang kemudian dituangkan ke dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023.
Tidak hanya itu,dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik /33/ III/ RES.1.24 /2023/ Reskrim, tanggal 13 Maret 2023 dan Surat perintah Penyitaan : Sp Sita/29/III/2023/Reskrim, tanggal 13 Maret 2023.
”Di dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pentongan besi dengan kedua ujung bergagang pegangan karet dengan panjang 1,5 meter,” papar Sumarjaya.
Berkaitan dengan lampiran screenshot yang diserahkan pengadu atau pelapor, Sumarjaya mengatakan bahwa itu merupakan pendukung dalam proses penyidikan bahkan dapat digunakan sebagai petunjuk dan semua lampiran tersebut masih ada pada penyidik, yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.
“Sehubungan dengan berita yang disampaikan tersebut, disampaikan bahwa apa yang diserahkan oleh pelapor saat menyampaikan aduan peristiwa, sampai saat ini masih ada di penyidik yang akan digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyidikan,” tegas Kasi Humas Sumarjaya.
Sebelumnya, sejumlah barang bukti dihilangkan polisi berkaitan dengan laporan kasus pengancaman pembunuhan dengan tiga orang pelaku terhadap Komang Putra Yasa di Gang Aditya Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng hingga menyebabkan korban keberatan atas dihilangkannya 6 barang bukti dari 7 barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.
Adanya dugaan penghilangan barang bukti atas kasus laporan pengancaman pembunuhan tersebut dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sehingga oleh pihak korban akan dilaporkan ke Propam Polda Bali maupun ke Mabes Polri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1981 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun